MUI : Pakai Atribut Natal?Dosa Tanggung Masing-Masing

loading...



Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin mengatakan, apabila terdapat karyawan yang menggunakan atribut keagamaan non-Muslim atas kemauannya sendiri, merupakan tanggung jawab diri masing-masing. 


"Artinya juga dosa masing-masing dikarenakan telah ada fatwa yang mengatur penggunaan atribut itu sendiri," kata Maruf dalam pertemuan dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Rumah Dinas Kapolri, Jakarta, Selasa 20 Desember 2016 malam. 

Sementara itu, Kapolri menyatakan, jika terjadi pemaksaan suatu perusahaan pada karyawan untuk menggunakan atribut keagamaan itu, jadi bisa ditindak secara hukum. 

"Lalu yang perlu jadi atensi jangan sampai ada pemilik toko, memaksa karyawan yang Muslim untuk pakai atribut Natal dengan ancaman dipecat dikarenakan pemaksaan itu dapat dijerat dengan Pasal 335 ayat 2 KUHP," tegas Tito. 

Sementara, kata dia, terkait masyarakat yang secara ramai-ramai datang ke mal dengan alasan sosialisasi tetapi melakukan intimidasi, Polri dapat melakukan penindakan. 

"Seandainya meresahkan kepentingan umum, maka Polri dapat menerapkan warning atau peringatan untuk pembubaran. Silahkan bagi warga Muslim dengan kesadarannya memahami fatwa MUI itu, lalu untuk warga non-Muslim tak perlu khawatir melaksanakan hari raya dikarenakan mempunyai hak melakukan ibadah dan kepercayaan masing-masing itu dilindungi," papar dia. 

Terlebih dulu, pada Senin 19 Desember lalu, Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian melarang aksi sweeping atau razia di beberapa pusat perbelanjaan dan kantor-kantor perusahaan oleh kelompok masyarakat terkait fatwa MUI. 

Pernyataan Tito Karnavian itu disampaikan setelah muncul kemarahan publik, terutama melalui media sosial, atas tindakan ormas Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan sweeping di pusat-pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur, Minggu 18 Desember lalu. 

Aksi sweeping itu bertolak pada Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan non-Muslim yang diterbitkan pada 14 Desember 2016.
loading...

1 Response to "MUI : Pakai Atribut Natal?Dosa Tanggung Masing-Masing"

  1. Keuntungan mendapatkan Give Away Periode Natal 1 Free Chip 55 ribu
    Event ini bisa di ikuti siapa saja. Dalam Event Give Away ini akan di berikan kepada 100 pemenang yang mengikuti persyaratan yang telah ditentukan menurut admin panitia.
    Waktu Event ini akan di mulai dari tanggal 1 Desember 2017 s/d 24 Desember Pukul 00.00 WIB
    Dan hadiah nya akan di isikan ke userid anda pada tanggal 25 desember 2017 jam 00.00 WIB pada saat natal.
    Untuk Persyaratan mengikuti Event Give Away Periode Natal
    Anda bisa datang / hubungi Customer kami untuk bertanya persyaratan nya dan kami siap melayani anda sangat cepat.
    HP: +6281377055002
    BBM: D1A1E6DF
    YM: BOL-A-V-ITA (GARIS NYA DI HAPUS)
    WECHAT ID: BOL-A-V-ITA (GARIS NYA DI HAPUS)
    Terima Kasih Atas Kunjunganya...

    ReplyDelete

close
loading...