Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin mengatakan, apabila terdapat karyawan yang menggunakan atribut keagamaan non-Muslim atas kemauannya sendiri, merupakan tanggung jawab diri masing-masing.
"Artinya juga dosa
masing-masing dikarenakan telah ada fatwa yang mengatur penggunaan
atribut itu sendiri," kata Maruf dalam pertemuan dengan Kapolri Jenderal
Tito Karnavian di Rumah Dinas Kapolri, Jakarta, Selasa 20 Desember 2016
malam.
Sementara itu,
Kapolri menyatakan, jika terjadi pemaksaan suatu perusahaan pada
karyawan untuk menggunakan atribut keagamaan itu, jadi bisa ditindak
secara hukum.
"Lalu yang perlu
jadi atensi jangan sampai ada pemilik toko, memaksa karyawan yang Muslim
untuk pakai atribut Natal dengan ancaman dipecat dikarenakan pemaksaan
itu dapat dijerat dengan Pasal 335 ayat 2 KUHP," tegas Tito.
Sementara, kata
dia, terkait masyarakat yang secara ramai-ramai datang ke mal dengan
alasan sosialisasi tetapi melakukan intimidasi, Polri dapat melakukan
penindakan.
"Seandainya
meresahkan kepentingan umum, maka Polri dapat menerapkan warning atau
peringatan untuk pembubaran. Silahkan bagi warga Muslim dengan
kesadarannya memahami fatwa MUI itu, lalu untuk warga non-Muslim tak
perlu khawatir melaksanakan hari raya dikarenakan mempunyai hak
melakukan ibadah dan kepercayaan masing-masing itu dilindungi," papar
dia.
Terlebih dulu,
pada Senin 19 Desember lalu, Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian
melarang aksi sweeping atau razia di beberapa pusat perbelanjaan dan
kantor-kantor perusahaan oleh kelompok masyarakat terkait fatwa MUI.
Pernyataan Tito
Karnavian itu disampaikan setelah muncul kemarahan publik, terutama
melalui media sosial, atas tindakan ormas Front Pembela Islam (FPI) yang
melakukan sweeping di pusat-pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur,
Minggu 18 Desember lalu.
Aksi sweeping itu
bertolak pada Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan
Atribut Keagamaan non-Muslim yang diterbitkan pada 14 Desember 2016.
loading...
Keuntungan mendapatkan Give Away Periode Natal 1 Free Chip 55 ribu
ReplyDeleteEvent ini bisa di ikuti siapa saja. Dalam Event Give Away ini akan di berikan kepada 100 pemenang yang mengikuti persyaratan yang telah ditentukan menurut admin panitia.
Waktu Event ini akan di mulai dari tanggal 1 Desember 2017 s/d 24 Desember Pukul 00.00 WIB
Dan hadiah nya akan di isikan ke userid anda pada tanggal 25 desember 2017 jam 00.00 WIB pada saat natal.
Untuk Persyaratan mengikuti Event Give Away Periode Natal
Anda bisa datang / hubungi Customer kami untuk bertanya persyaratan nya dan kami siap melayani anda sangat cepat.
HP: +6281377055002
BBM: D1A1E6DF
YM: BOL-A-V-ITA (GARIS NYA DI HAPUS)
WECHAT ID: BOL-A-V-ITA (GARIS NYA DI HAPUS)
Terima Kasih Atas Kunjunganya...